Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaJaksa Sebut Tudingan Rizieq ke Bima Arya Tak Berdasar

Jaksa Sebut Tudingan Rizieq ke Bima Arya Tak Berdasar

Bogordaily.net – Jaksa penuntut umum menilai tudingan terdakwa Rizieq Shihab terhadap Wali Kota Bogor , kepolisian, hingga kejaksaan tak berdasar. Tudingan ini menyangkut kriminalisasi atas Rizieq, rumah sakit, serta dokter dalam perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

Pernyataan itu dilontarkan jaksa merespons salah satu substansi eksepsi Rizieq soal kasus pemalsuan tes swab di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Rabu (31/3).

“Pernyataan itu tak berdasar dan bukan dari bagian kejahatan,” kata jaksa.

Jaksa menilai Rizieq dengan mudahnya menyimpulkan bahwa upaya seseorang menanggulangi pandemi sebagai upaya kejahatan.

Jaksa menilai justru berusaha meminimalisasi penyebaran virus corona di Bogor sehingga menanyakan perihal tes swab Covid-19 Rizieq.

“Apalagi Wali Kota Bogor berusaha agar penyebaran corona dapat diminimalisir,” kata dia.

Dalam eksepsi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, Rizieq menyatakan perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi merupakan upaya kriminalisasi dirinya, rumah sakit, serta dokter. Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor , kepolisian, hingga kejaksaan.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai tak seharusnya Rizieq merahasiakan hasil tes swab virus Corona di Bogor Jawa Barat.

Jaksa menilai dalam kondisi pandemi virus corona, setiap pasien dan rumah sakit wajib melaporkan pasien yang terindikasi positif Covid-19.

“RS wajib melaporkan ke Kemenkes melalui aplikasi RS online. Hal itu Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pencegahan Corona virus corona,” kata jaksa.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here