Bogordaily.net – Jelang bulan Ramadan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memutuskan aturan terkait pelaksanaan boleh atau tidak ibadah salat tarawih di mesjid saat pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya belum memutuskan kebijakan dan aturan yang akan diterapkan saat Ramadan 2021.
Tetapi pihaknya masih harus membicarakan hal ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bogor.
“Ini masih akan dibicarakan, paling minggu ini lah, jadi belum ada keputusan. Apa misalnya, (salat tarawih berjamaah) dengan dua shift, atau pelarangan atau pembatasan jumlah pembatasan jumlah kapasitas jamaah,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Rabu 24 Maret 2021.
Dedie pun meminta masyarakat Kota Bogor untuk bersabar menunggu keputusan atau kebijakan saat Ramadan nanti, seperti salat tarawih berjamaah, bisa dilakukan seperti sedia kala sebelum adanya Covid-19.
“Tunggu saja info selanjutnya. Yang jelas ini akan dirapatkan dulu, yang pasti segala sesuatunya akan berpatokan pada protokol kesehatan,” ungkapnya.***