Monday, 6 May 2024
HomeBeritaPermintaan Habib Rizieq Shihab Sidang Offline Dikabulkan Majelis Hakim

Permintaan Habib Rizieq Shihab Sidang Offline Dikabulkan Majelis Hakim

Bogordaily.net – resmi menunda agenda sidang selanjutnya karena akan mengabulkan permohonan   untuk melalukannya secara offline.

Sidang pembacaan eksepsi Habib Rizieq sesuai jadwal harusnya digelar pada Selasa 23 Maret 2021. Namun, Rizieq menolak melanjutkan sidang lantaran tidak hadir secara langsung di persidangan.

Permohonan agar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan digelar secara offline atau langsung di ruang sidang akhirnya di kabulkan oleh Majelis Hakim.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara offline. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” ucap Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online kemarin.

Dalam sidang yang seharus nya dilakukan kemarin yang masih melakukan metode online atau daring, Habib Rizieq masih berada di ruang sidang yang terpisah.

Sekali lagi Habib Rizieq menegaskan permohonannya kepada hakim untuk bisa membacakan eksepsi secara langsung bertatap muka di PN Jakarta Timur.

Setelah dikabulkan untuk sidang offline atau secara langsung tatap muka, Majelis Hakim memerintakan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.

Habib Rizieq pun mengucapkan terima kasihnya kepada jaksa agung yang telah mengabulkan permohonannya.

“Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim,” ucap Habib Rizieq.

Sebelumnya menjalani sidang pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 09:00 WIB terkait kasus kerumunan di Petamburan serta tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Namun ditengah – tengah persidangan dirinya memutuskan walkout karena permohonannya untuk melakukan sidang secara offline tidak dikabulkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Sebelumnya di tahun 2003 Habib Rizieq pun pernah mendalani sidang atas kasus penghasutan yang awalnya dari aksi weeping Front Pembela Islam (FPI) dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.

Serta pada tahun 2008, ia juga menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan yang berakhir menjadi bentrok. Atas kasus tersebut Habib Rizieq mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here