Bogordaily.net – Selama pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bogor, telah terjadi sedikitnya 2.466 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan warga Kota Bogor.
Pelanggaran protokol kesehatan masih banyak terjadi sejak PSBB berbasis mikro, dalam periode Januari hingga Maret 2021.
Selain masyarakat ada 134 pelanggar yang tercatat berasal dari badan usaha seperti restoran, rumah makan atau pun café.
Kabid Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Andri Sinar menuturkan bahwa penertiban pelanggaran protokol kesehaan masih terus dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bogor, namun jumlah pelanggar selama tiga bulan ini masih cukup banyak.
“Jumlah pelanggar selama tiga bulan terakhir sebanyak 2.466, 134 pelanggar itu dari kafe, restoran dan rumah makan. Cukup banyak jumlahnya,” tutur Andri Sinar, pada Minggu 18 April 2021 dilansir dari Radar Bogor.
Pola operasi yang dilakukan Pol PP Kota Bogor dalam pelanggaran protokol kesehatan dibuat secara mobile dengan mengawasi secara kasat mata lalu dilakukan tindakan secara fleksibel. Sebagian pelanggar di data dan diberikan sanksi sosial agar jera.
“Jadi kita fleksibel, tidak satu titik,” kata Andri.
Walaupun pandemi Covid-19 sudah berjalan satu tahun, namun Andri mengatakan masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti di pasar tradisional banyak laporan masyarakat yang menyebutkan pedagang tidak menggunakan masker.
“Kesadaranya belum 100 persen, jadi masyarakat takut karena aparat bukan Covid-nya,” ucap Andri.
Untuk membuat efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan, Polresta Kota Bogor tak segan memberikan hukuman atau sanksi pidana bagi pelanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi tersebut ialah pelanggar terancam Undang-Undang Kekarantinaan serta undang-undang lainnya.
“Bagi masyarakat yang melanggar prokes di masa PPKM, kami tidak akan memberikan sanksi seperti biasa. Kepolisian akan mengganjar pelaku pelanggar prokes dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Radar Bogor.
Penulis Benfica
Capt Operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Bogor (dok Istimewa)