Bogordaily.net – Kubu Moeldoko menyerang kubu Agus Harimurti Yudhoyono dengan menyebarkan bukti yang menunjukan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat (PD) ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi.
Pendiri Partai Demokrat, Hengky Luntungan menyebut bahwa pendaftaran itu dilakukan pada 19 Maret 2021.
“Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa Partai Demokrat milik SBY, didaftarin ke Kekayaan Intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu,” kata Hengky pada wartawan, Kamis, 8 April 2021.
Hal ini membuat Hegki heran karena menurutnya, pada tahun 2007 Partai Demokrat sudah didaftarkan atas nama partai.
“Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri,” tuturnya.
Ia mengatakan SBY dengan mengatakan suka memutarbalikan sejaran pendirian Partai Demokrat, dan PD telah didaftarkan atas nama partai bukan pribadi.
“SBY itu mungkin SAKIT, dan suka memutarbalikkan sejarah pendirian Partai Demokrat, tentang atribut dll sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi,” ucapnya.
Hengky menyindir SBY dengan menanyakan apakah mantan presiden Indonesia itu mau membuat PD menjadi perusahaan miliknya.
“Jadi apakah Pak SBY mau bikin PD perusahaan dia?” ucap Hengki.
Selain itu Hengki mengungkapkan para pendiri PD akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi gugatan yang berbeda dengan yang telah diajukan sebelumnya terkait AD/ART.
Sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat 2020.
“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad.
Rahmat pun menuturkan bahwa gugatan AD/ART 2020 diajukan pada Senin, 5 April 2021 dan sudah terdaftar di kepaniteraan.
“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata
Selain itu kubu Moeldoko meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada AHY untuk diberikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.