Bogordaily.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapik, mengordinasikan pelayanan untuk membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP) untuk transgender.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan, tak hanya KTP tetapi kertu keluarga dan akta kelahiran.
“Termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran,” kata Zudan Arif dalam keterangan tertulis.
Langkah ini dilakukan setelah Kemendagri melihat bnyak transgender yang belum mempunyai dokumen kependudukan, dan Zudan pun mengatakan langkah ini sebagai komitmen membantu memudahkan para transgender.
Langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual, oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, dengan Perkumpulan Suara Kita pada Sabtu 24 April 2021.
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan, kawan transgender kerap menemukan hambatan ketika mengururs layanan publik.
“Kawan-kawan ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS Kes, atau sulit mendapat akses bansos,” tutur Hartoyo.
Hartoyo telah mengumpulkan data dengan sebanyak 112 transgender yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan.
Maka dari itu Kemenagri akan melakukan langkah awal, membantu trangender membuat dokumen kependudukan untuk mereka.
Untuk membuat e-KTP Zudan mengatakan harus diverifikasi dengan nama asli terlebih dulu, dan pendataannya tidak harus semua ke Jakarta.
“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” terang Zudan. ***