Bogordaily.net – Pemerintah telah memberlakukan kegiatan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 di seluruh Indonesia, dan juga larangan mudik.
Meski demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Larangan mudik hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Kepolisian rencananya akan membangun pos pengamanan di sejumlah titik seperti jalan arteri, jalan tol dan terminal.
Selain itu juga di jalur-jalur tikus yang biasa dimanfaatkan pemudik.
Sejauh ini ada 8 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kemudian ada 16 jalan tikus yang sudah terdeteksi dan akan menjadi perhatian polisi saat masa larangan mudik berlaku.
Aglomerasi membolehkan orang dari kota tertentu ke kota lainnya, untuk warga Jakarta wilayah aglomerasi, yakni mencakup Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jabodetabek).
Artinya warga Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.
Kemudian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang tidak diberlakukan penyekatan.
“l”Aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi enggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegat itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek,” kata Sambodo.
Ia menambahkan, contohnya di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya sudah masuk Karawang, Cikupa, lalu ke sananya sudah masuk ke Banten.
Lalu Sambodo mengingatkan untuk warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meskipun ada di perbatasan, begitu pun yang di perbatasan Bogor maupun Tangerang tidak bisa mudik ke kota lain selain Jabodetabek.
“Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang tidak boleh, makanya kita batasi di situ,” ungkapnya.***