Friday, 3 May 2024
HomeBeritaMoeldoko Dilaporkan ke Ombudsman RI Oleh Partai Demokrat Kubu AHY

Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman RI Oleh Partai Demokrat Kubu AHY

Bogordaily.net – Partai Sah kubu AHY melaporkan Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI pada Senin, 12 April 2021. Surat tersebut berisi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Moeldoko.

Surat tersebut diterima dari kader Partai , Parulian Gultom pada Senin, 12 April 2021 dengan bertuliskan dokumen laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan KSP Moeldoko.

Partai menduga Moeldoko melakukan praktik maladministrasi terkait KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Sebagaimana isi Surat Laporan dan/ atau Pengaduan yang Kami sampaikan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2021, bersama ini Kami sampaikan bahwa yang menjadi Fokus Laporan dan/ atau Pengaduan Kami adalah dugaan atas praktik maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bapak Jenderal Purn DR H Moeldoko selaku Kepala Staff Presiden (‘KSP Moeldoko') dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai yang sah di bawah kepemimpinan Bapak AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku KETUA UMUM PARTAI YANG SAH,” isi surat klarifikasi laporan Partai .

Dijelaskan dalam surat klarifikasi bahwa Moeldoko memenuhi unsur terkait dugaan praktik maladministrasi dalam KLB Deli Serdang. Selain dugaan maladministrasi dugaan lainnya yaitu pembohongan publik serta melalaikan kewajiban hukumnya.

Moeldoko dikatakan menhadiri serta menerima saat ditunjuknya menjadi Ketua Umum Partai KLB Deli Serdang.

“Berdasarkan uraian fakta di atas, KSP Moeldoko diduga keras telah melakukan kebohongan publik yang merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum beliau terutama selaku Kepala KSP, oleh karenanya dapat dikwalifikasi sebagai salah satu BENTUK dan/ atau unsur praktek maladministrasi,” tulis dalam surat klarifikasi.

Tak hanya itu Partai menduga Moeldoko melakukan pelanggaran atas tugas pokok dan fungsi selaku Kepala KSP sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Partai melaporkan Moeldoko karena merasa telah dirugikan secara materil maupun imateriil. ***

Alasan kader Partai Demokrat melaporkan Moeldoko karena telah dirugikan, baik secara materiil maupun imateriil. Kader Partai Demokrat itu ingin mencegah elemen kekuasaan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.***

https://www.instagram.com/p/CNjJDcaHWWa/?igshid=80ii0zg02bo2

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here