Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPelaku Penusukan Alm. Syekh Ali Jaber Divonis Hukuman 4 Tahun Kurungan Penjara

Pelaku Penusukan Alm. Syekh Ali Jaber Divonis Hukuman 4 Tahun Kurungan Penjara

Bogordaily.net- Alpin Andrian pelaku Alm. di masjid Falahudin, divonis 4 tahun kurungan penjara Kamis 1 April 2021.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Alpin tidak melakukan perencanaan pembunuhan kepada .

“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa” kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari indozoneid.

Dalam hal ini, terdakwa Alpin dibebaskan dalam dakwaan percobaan menghilangkan nyawa orang yang diketahui menggunakan pisau dapur.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan bahwa tindakan terdakwa ini terbukti telah melakukan penganiyaan kepada Alm. .

Maka dari itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun kurungan penjara akibat yang telah dilakukan. Adapun yang meringankan hukuman terdakwa karena dalam persidangan ia bersikap sopan dan korban telah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan. Namun vonis Majelis Hakim lebih ringan dengan tuntutan yang diberikan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Atas putusan tersebut yang diterima terdakwa Alpin, Penasehat Hukum memilih untuk pikir-pikir lebih dahulu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here