Friday, 4 October 2024
HomeBeritaKota Bogor Capai 18% dari 30% Pemenuhan RTH

Kota Bogor Capai 18% dari 30% Pemenuhan RTH

Bogordaily.net – Disela-sela penanaman pohon Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan Kota Bogor Capai 18% dari 30% Pemenuhan RTH.

Penanaman pohon dilakukan untuk memperingati Hari Bumi Tahun 2021, di Taman Air Mancur, Kota Bogor, Kamis 22 April 2021.

Didampingi pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dedie menuturkan bahawa Kota Bogor saat ini sedang berupaya maksimal, dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH).

Ditambah, kata Dedie, amanat undang-undang menyebutkan, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.

Namun kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah, apa lagi untuk Kota Bogor, yang memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.

“Akan tetapi sampai dengan hari ini, alhamdulillah Kota Bogor sudah hampir mencapai 18 persen dari 30 persen pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya-upaya yang sudah kami lakukan,” ukar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Pemenuhan RTH

Kemudian Dedie mengatakan upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerah lahan fasos fasum dari pengembang.

“Misalnya ada sekitar 120 pengembang yang ada di Kota Bogor sejak lama, baru sekitar 70 yang menyerahkan. Jadi PR kita kedepan tentu adalah bagaimana memperluas RTH,” katanya.

“Itu upaya kita untuk melestarikan, khususnya penanaman pohon, pembuatan taman dan lain sebagainya,” sambungnya.

Tak sampai disitu, Dedie menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga menghindari adanya penebangan pohon secara ilegal atau tak sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan.

“Pemkot sudah siapkan denda untuk itu,” ucapnya.

Kemudian Dedie menjelaskan, upaya penegakan aturan itu, sudah di terapkan sejak lama. Hanya saja memang, informasi terkadang tak sampai di tataran penegak aturan, terutama yang berada di area-area lingkungan perkantoran, perbelanjaan dan bangunan lainnya.

“Dalam aturannya, jika ada pohon yang harus di tebang secara prosedur, maka ada persyaratan untuk mengganti jumlah pohon tertentu sebagai persyaratan penebangan sebuah pohon,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here