Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaRamadan 2021 Segera Datang, Lima Golongan Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Ramadan 2021 Segera Datang, Lima Golongan Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Bogordaily.net – Bulan segera datang, bagi yang belum dapat menggantikan puasa sebelumnya karena suatu halangan Allah mengankan dengan menggantinya secara .

Dilandsir dari NU, secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Ada 5 kategori orang yang wajib membayar fidayh yaitu :

1. Orang Tua Renta

Kakek atau nenek tua renta diwajibkan membayar jika tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajibannya tersebut diganti dengan cara membayar satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk batasan tidak sanggu menjalankan puasa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) atau sakit.

2. Orang Sakit Parah

Sama seperti orang tua renta, orang yang sedang sakit parah, tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Namun sebagai ganti puasa wajib selama bulan ramadan, ia wajib membayar .

Hal ini berbeda jika orang sakit yang masih bisa sembuh, tidak terkena kewajiban , namun dip

Berbeda dengan orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuh (sakit ringan) tetap diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa tetapi tidak terkena kewajiban .

Orang sakit masih bisa diharapkan sembuh berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa ramadan apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa. Selain itu juga jika khawatir akan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Namun rincian mengenai tersebut ialah

Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban dan hanya mengganti dengan puasa biasa.

Namun jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang Mati

Ada dua golongan orang yang menginggal namun belum membayar puasa yang pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yakni orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha (mengganti puasa) semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Orang meninggal tersebut tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Namun yang kedua adalah orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun mempunyai waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa sebelum meninggal.

5. Orang yang menunda qhada ramadan

Orang yang menunda qhada ramadan sampa ke ramadan berikutnya padahal mempunyai waktu atau memungkinkan untuk melakukannya maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah.

Fidyah itu berupa satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan sebagai ganjaran atas keterlambatan qadha puasa ramadan.

Namun hal ini berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, contohnya uzur sakit atau sedang perjalanan berlanjut sampai ramasan berikutnya tidak di wajibkan fidya melainkan hanya diwajibkan mengqadha puasa.

Untuk menghitung mud yang dikeluarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jika makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras maka ukuran mud di konversikan kedalan gram makaa satu mud sama dengan 675 gram atau 6,75 ons.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here