Bogordaily.net – Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri jakarta Timur, hari ini, Senin 19 April 2021 pukul 09.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang yang kembali digelar pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
“Sidang lanjutan (terdakwa Rizieq Shihab) digelar kembali Senin 19 April 2021. Agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Alex.
Sidang dilakukan secara offline dan tak akan disiarkan langsung melalui daring, Rizieq Shihab pun akan dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri jakarta Timur.
Meski dilakukan secara offline Pengadilan Negeri menyediakan sebuah layar leteliwi, untuk awak media yang akan melakukan peliputan disana.
Sidang yang digelar hari ini akan dihadirkan saksi sebanyak 15 orang, dari total 30 saksi yang diajukan JPU.
Pada sidang sebelumnya, pada Senin 12 April 2021 JPU hadirkan 10 saksi, untuk kasis kerumunan di petamburan.
Habib Rizieq Shihab didakwa atas kasus kerumunan, di Petamburan serta tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sebelumnya, di tahun 2003 Habib Rizieq pun pernah menjalani sidang atas kasus penghasutan, yang awalnya dari aksi weeping Front Pembela Islam (FPI) dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.
Serta pada tahun 2008, ia juga menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan, yang berakhir menjadi bentrok.
Atas kasus tersebut Habib Rizieq mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***