Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalIni Syarat-syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Ini Syarat-syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Bogordaily.net –  Mau menggunakan ? Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi pengendara jalan, agar diperbolehkan mudik.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan pengetatan serta larangan perjalanan pada 6-17 Mei 2021, namun ada syarat perjalanan pada 22 April sampai 24 Mei 2021.

Aturan dan pengetatan tersebut dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, karena melihat masih banyak masyarakat yang melakukan mudik duluan sebelum tanggal larangan 6-17 Mei.

Untuk pelaku perjalanan dengan tidak boleh dilakukan sembarangan dan diberlakukan syarat.

Pertama ada nya pihak-pihak yang dilarang untuk lakukan mudik yaitu semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri.

Namun ada pengecualian seperti kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, kunjungan sakit.

Serta pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah

Aturan pengetatan perjalanan telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi harus membawa hasil tes RT-PCR atau rapid antigen yang menunjukan negatif.

Kemudian tes tersebut diambil dalam kurun maktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk yang belum melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen, dapat lakukan tes GeNose di rest area.

Tetapi untuk anak dibawah 5 tahun tidak diharuskan atau tidak diwajibkan melakukan RT-PCR atau rapid test antigen, bahkan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Jika hasil tes menunjukan negatif tetapi pelaku perjalanan ada gelaja Covid-19, maka tidak boleh melakukan perjalanan dan wajib untuk melakukan isolasi mandiri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here