Bogordaily.net – Puasa di Bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim. Kewajiban itu dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.
Puasa mengandung pengertian ibadah untuk menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, ibadah puasa bisa batal karena tidak dapat menahan syahwat, perut, dan nafsu mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Selain harus melaksanakan kewajiban pada saat puasa juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Seperti dilansir dalam laman resmi islam.nu.or.id, 7 hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain :
1. Keluarnya Air Mani dengan Sengaja
Air mani keluar akibat onani atau di sebabkan sentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Hal ini berbeda ketika mani keluar karena mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah.
2. Haid atau Nifas
Kedua orang yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa wajib untuk mengganti puasanya.
3. Gila (Junun)
Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang dia jalankan batal.
4. Murtad
Keempat Murtad, artinya keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma' alaih).
Di samping batal puasanya, orang tersebut juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta meng-qadha puasanya.
5. Memasukkan Sesuatu Kedalam Tubuh Dengan Sengaja
Kelima adalah dalam menjalankan puasa seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang seperti mulut, telinga dan hidung.
Karena benda yang masuk ke dalam dengan kesengajaan dari diri seseorang, lubang ini memiliki batas awal. Batas awal hidung ialah pangkal insang yang sejajar dengan mata.
6. Memasukkan Sesuatu Kedalam Qubul dan Dubur Dengan Sengaja
Mengobati dengan cara memasukkan benda pada qubul dan dubur. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin. Dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
7. Muntah Dengan Sengaja
Terakhir yang membatalkan puasa adalah jika seseorang muntah tanpa disengaja maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Jika muntah dengan sengaja dan muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.***