Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaWalah, Demokrat Malah Memberi Peluang Moeldoko Maju Cagub DKI Jakarta 2024, Begini...

Walah, Demokrat Malah Memberi Peluang Moeldoko Maju Cagub DKI Jakarta 2024, Begini Maksudnya

Bogordaily.net – Partai malah membuka peluang bagi Moeldoko untuk dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai , Rachland Nashidik Rachland yang menyampaikan hal itu dalam unggahan di akun Twitternya @RachlanNashidik pada Rabu, 31 maret 2021.

Ia mengatakan akan membantu Moeldoko lewat Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Andi Arief jika ingin berkompeetisi menjadi calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta.

Dengan maksud, Moeldoko mau merapat ke kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono. Ketua Bapilu
@Andiarief__
akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!,” tulisnya.

Dikeetahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai di Deli Serdang Sumatera Utara yang memenangkan Moeldoko sebagai Ketua Umum nyatanya tidak memenuhi syarat karena tidak punya dukungan Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah (PDP).

Padahal sebelumnya, Moeldoko mau dijadikan ketua umum lantaran didaulat, karena kekistruhan di Partai sudah terjadi sebelumnya.

Kekisruhan itu menurutnya sudah mengarah kepada bergesernya demokrasi di dalam Partai .

“Saya orang yang didaulat untuk memimpin . Kekisruhan sudah terjadi, arah demokrasi sudah bergeser di dalam tubuh ,” tulis Moeldoko dalam akun Instagram pribadinya @dr_Moeldoko pada Minggu, 28 Maret 2021.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat mengadakan konferensi pers menegaskan bahwa DPC dan DPD solid mendukungnya.

AHY begitu heran dengan Moeldoko yang berani mau didaulat mengambil posisi ketua umum Partai Demokrat padahal orang luar partai dan tidak memiliki dukungan PDC dan DPD.

Saat itu, AHY meminta Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB itu karena tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART partainya.

Ada sejumlah poin yang ia sampaikan terkait syarat yang tidak terpenuhi oleh KLB, di antaranya dukungan AD/ART, persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Kini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini, Rabu 21 Maret 2021 secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) yang mana ditunjuk Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumam, Yasonna Laoly yang didamping Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers virtual pada Rabu 31 Januari 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Data yang diberikan oleh kubu Moeldoko diperiksa dan diverivikasi oleh Kemenhumkam, namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Kelengkapan yang belum terpenuhi oleh kubu Moeldoko tersebut yakni belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” tutur Menhumkam, Yasonna.

Diketahui bahwa KLB yang dilakukan pada Jum'at 5 Maret 2021 dielar oleh kubu berlawanan AHY, dan menetapkan Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.

Secara terbuka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat mengunggah keterangan tertulis di media sosial Twitternya @AgusYudhoyono.

Dengan lugas AHY menyatakan ada segelintir orang dari dalam dan luar Partai Demokrat merencanakan KLB untuk menggulingkan dirinya.

Setelah itu ketua Umum partai Demokrat yang sahAgus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin, 8 Maret 2021 untuk menyerahkan dokumen dan berkas sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang kemarin digelar adalah ilegal.

AHY membawa bukti berupa dokumen yang diunakan sebagai bukti KLB di Deli Serdang pada Jum'at 5 Maret 2021 adalah ilegal. Berkas tersebut diberikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here