Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaZina Dibulan Ramadan, Nih Hukumanya!

Zina Dibulan Ramadan, Nih Hukumanya!

 

Bogordaily.net – Zina merupakan dosa besar dan hukumnya . Bukan hanya dibulan Ramadan,  dihari-hari biasa juga diharamkan .

Hanya saja, pelaku lebih keji, karena tidak menghormati kesucian Bulan Ramadan.

Hal yang dapat membatalkan puasa, sehingga bagi pelaku wajib qhada puasa hari itu dan membayar Kaffarah atasnya.

Berikut hukum dari berbagai sumber.

Hukum untuk Orang yang Melakukan Zina
Jika Ia Belum , Firman :

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur: 2).

Hukum Berzina di Saat Bulan Ramadan, orang yang berzina di bulan Ramadan, mendapat dosa berkali lipat.

Pertama, dosanya yaitu membatalkan puasa, maka dari itu pelaku harus mengqadha'nya di hari lain. Kemudian Dosa yang kedua, pelaku berdosa telah melakukan hubungan seksual di Bulan Ramadhan dan merusak kesuciannya.

Kemudian harus berpuasa 2 bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.

Lalu dosa yang ketiga, pelaku yang berzina harus dicambuk 100 kali dan dibuang (diasingkan) selama 1 tahun. Namun, jika pelaku sudah beristri, hukumannya dirajam (dilempari dengan batu di hadapan umum) hingga nyawanya hilang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here