Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorWarga Bumi Mekar Wangi Somasi 50 Milyar Developer PT. Manakib Rezeki

Warga Bumi Mekar Wangi Somasi 50 Milyar Developer PT. Manakib Rezeki

Bogordaily.net – Warga Bumi melayangkan kepada . Pengenbang Perumahan Bumi , harus membayar Rp50 milyar kepada konsumen.

Konsumen di Perumahan Bumi , , Kecamatan Tanahsareal kini mengalami traumatik mendalam.

Bagaimana tidak, meski telah membayar lunas unit rumah di perumahan dari PT Manakib Rezeki,  pada 2016 lalu, hingga kini mereka belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli.

Lima tahun tak ada kejelasan, warga melalui kuasa hukum menempuh untuk mengajukan , pada Senin 26 April 2021.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum konsumen, Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners R Anggi Triana Ismail.

“Awalnya para klien membeli sebidang tanah dan bangunan dari PT Manakib Rezeki secara tunai keras, atau lunas (hard cash) dengan varian harga yakni kisaran antara Rp300-500 juta per unit, pada akhir 2016 silam,” ucapnya.

Lanjutnya, para warga melayangkan surat peringatan dan diindahkan oleh developer.

“Faktanya sejak 2016 hingga kini developer belum melakukan kewajibannya membuat AJB dengan klien. Sempat pada April 2019, warga melayangkan surat peringatan, tapi tidak diindahkan developer,” katanya pada Senin 26 April 2021.

Setahun berselang, lanjut Anggi,  tepatnya pada awal 2020, para konsumen mendatangi kantor pemasaran dengan maksud untuk meminta haknya, melalui itikad musyawarah guna mendapatkan kepastian hukum.

Saat itu, ada pertemuan antara klien dengan direktur PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali dan bersepakat developer akan menyelesaikan kewajibannya, membuat dan menandatangani AJB di bulan Juni 2020.

“Itu ada berita acaranya dengan cap dan tanda tangan direktur perusahaan. Tapi lagi-lagi cuma janji. Sampai dilayangkan, developer tidak melaksanakan janjinya, malah tidak punya itikad baik dengan cara menghindar dari klien untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Anggi.

Adanya hal ini, kata dia, developer diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien yang mestinya mendapatkan haknya sesuai Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Yang menyatakan bahwa pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan serta pajak, biaya lainnya, maka harus ada penandatanganan AJB dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Namun hingga lima tahun lamanya tidak ada kejelasan, sehibgga klien kami seperti beli rumah ilegal / bodong. Itu sangat mereka khawatirkan. Alasannya selalu perusahaan sedang ada masalah internal sehingga minta waktu, tapi sampai sekarang saja nggak ada kepastian,” tegasnya.

Apalagi, akibat kejadian ini, para pembeli rumah ini mengalami kerugian antara Rp800 hingga Rp1 miliaran.

Belum lagi kerugian secara immaterial akibat punya rumah, tapi tidak mengantongi surat administrasi yang semestinya selama bertahun-tahun.

“Maka klien kami secara bersama-sama meminta ganti kerugian immaterial Rp50 miliar. Kami beri waktu tujuh hari sejak ini dilayangkan rabu 28 April 2021 kepada PT Manakib Rezeki untuk melakukan permohonan maaf atas hak-hak klien yang tidak dipenuhi dan segera melakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara developer dan klien. Serta membayar ganti rugi seperti tertuang dalam ,” jelas Anggi.

Salah satu warga, berinisial FA mengaku harus menempuh jalur hukum lantaran tidak tahu lagi mesti mengadu kemana.

Sebab, sejak membeli rumah pada 2016 lalu, berbagai cara sudah ditempuh agar developer segera menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Ia juga selama bertahun-tahun tinggal dengan rasa tidak nyaman karena tidak mengantungi surat administrasi rumah yang mestinya sudah didapat sejak pembelian.

“Kita seperti menempati rumah bodong, gimana mau hidup tenang? Semua upaya sudah, ngadu sampai musyawarah sudah, tapi nggak ada titik terang. Kita berharap PT Manakib Rezeki sebagai pengembang segera menyelesaikan kewajiban yang tidak dilaksanakan bertahun-tahun,” ketusnya.Cc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here