Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalKepala Daerah Jabodetabekjur Larang Ziarah Ke TPU

Kepala Daerah Jabodetabekjur Larang Ziarah Ke TPU

Bogordaily.net – Kegiatan yang ada di ditiadakan pada 12-16 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilisasi warga lintas wilayah selama lebaran.

Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh pemakaman di akan ditutup dari pengunjung untuk . Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, dimana kegiatan ziarah ditiadakan, namun kegiatan pemakaman tetap bisa dilakukan.

“Sama tahun lalu juga tidak ada ziarah kubur. Jadi TPU ditutup, tempat pemakaman umum ditutup kemudian pemakaman tetap dilaksanakan tapi ziarah tidak dilaksanakan hanya mulai Rabu sampai Minggu,” ujar Jakarta Anies Baswed, dikutip dari detik.com, Senin 10 Mei 2021.

Kemudian Anies menyampaikan untuk restoran, rumah makan, dan pusat belanja juga tetap dibatasi 50 persen dan tutup pukul 21.00 WIB di seluruh , lalu tempat wisata kapasitas pengunjung 30 persen.

“Hanya menerima pengunjung KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung KTP Jakarta. Beberapa kesepakatan yang nanti akan diatur di dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Kebijakan ini merupakan kesepakatan para Kepala Daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

“Gubernur Jakarta dan kepala daerah di Jabodetabekjur, ada cianjur juga tadi hadir, menyepakati bahwa menghimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur untuk tidak melakukan perjalanan antar wilayah. Baik antar kampung antar kecamatan, antar Kota atau Kabupaten, antar Provinsi,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Sambung Bima, larangan mudik kini ditafsir sebagai larangan kegiatan non mendesak. Selain mudik, halal bihalal dan silaturahmi lebaran diimbau dilakukan secara virtual.

“Jadi mudik ini ditafsirkan bukan sekedar pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah, tanpa tujuan jelas diimbau tidak dilakukan. Artinya Jabodetabekjur setuju halal bihalal ditiadakan, kegiatan halal bihalal dilalukan secara virtual,” ucapnya.

Bima mengatakan, disepakati Kepala Daerah Jabodetabekjur adalah imbauan untuk tidak melakukan ziarah di pemakaman umum.

“Untuk meniadakan ziarah ke pemakaman, jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Tetapi di pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei-16 Mei 2021,” paparnya.

Selanjutnya terkait lokasi wisata, Bima menyebut, lokasi wisata dibolehkan beroperasi tetapi hanya dibolehkan untuk warga lokal.

Alasannya tetap membuka lokasi wisata merupakan titik temu antara kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan pemulihan ekonomi.

Tempat-tempat wisata disepakati bersama boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online,” jelasnya.

“Nanti kita akan perketat kembali, sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here