Friday, 10 May 2024
HomeKabupaten BogorWarga Pendatang Diwajibkan Urus Identitas Kependudukan Sesuai Prosedur

Warga Pendatang Diwajibkan Urus Identitas Kependudukan Sesuai Prosedur

Bogordaily.net – Pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah/2021, bagi warga yang pindah domisili diwajibkan mengurus identitas kependudukan, berupa dan Kartu Keluarga.

Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Adie Kurniawan mengatakan, Hal tersebut guna tertib administrasi kependudukan. Kamis 20 Mei 2021.

Adie Kurniawan menerangkan, untuk membuat , syaratnya terlah mencapai usia 17 tahun, selanjutnya dilakukan perubahan Kartu Keluarga. Cara kepengurusannya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman .

“Jika dari daerah lain, membawa Surat keterangan pindah dari kota asal, yakni Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI),” katanya.

Jika Dari luar Negeri membawa surat keterangan pindah dari luar Negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Kemudian, kata Adie, di Kantor Kecamatan atau di Kantor Dinas Dukcapil akan dilakukan perekaman dan sidik jari.

Selanjutnya, membutuhkan proses penunggalan di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk pencetakan menunggu penunggalan.

“Bisa tanya ke bagian identitas mengenai berapa lama menunggu dicetak setelah penunggalan. Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di sana,” imbuhnya.

Terkait warga yang berasal dari daerah lain, Warga yang pindah alamat dari daerah lain ke diwajibkan mengurus identitas kependudukan sesuai Perpres 96 Tahun 2018.

Persyaratan untuk mengurus identitas kependudukan berupa dan Kartu Keluarga yakni membawa SKPWNI dari daerah asal.

“Jika, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke daerah asal karena sesuatu hal, bisa kita mohonkan dispensasi pindah,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, harus melengkapi surat permohonan dan pernyataan dilengkapi dan KK serra foto yang bersangkutan untuk memperoleh dispensasi pindah tersebut.

“Nanti kita buatkan surat ke daerah asal untuk dimohonkan SKPWNI. Ini sesuai Perpres No 96 Tahun 2018 tentang persayratan dan tata cara penduduk, pada pasal 17, untuk penerbitan e-KTP bagi warga yang pindah,” ucapnya.

Ia menambahkan, yang bersangkutan tidak perlu meminta surat pengantar dari RT dan RW maupun Desa dan Kecamatan.

“Karena SKPWNI kuncinya untuk bisa pindah kedaerah tujuan,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here