Friday, 19 April 2024
HomeBerita230 Kasus Positif Covid-19 Sehari, Pemkot Bogor Bagi Tiga Kategori PPKM

230 Kasus Positif Covid-19 Sehari, Pemkot Bogor Bagi Tiga Kategori PPKM

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lebih memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () yang terbagi menjadi tiga kategori mengingat kasus Positif Covid-19 yang semakin melonjak.

Data terakhir yang tercatat pada Selasa, 22 Juni 2021 ada 230 kasus positif Covid-19 dalam sehari. Ditambah dengan 2 orang yang meninggal. Dengan begitu, total kasus positif Covid-19 di menjadi 18.162 kasus.

“Data Covid-19 di menunjukkan bahwa kita harus lebih siaga dan waspada,” kata Wali , Bima Arya, pada Rabu 23 Juni 2021.

Pemkot Bogor langsung menanggapi hal tersebut dengan terbitnya Surat Edaran (SE) yang sekaligus dalam bentuk tindak lanjut dari implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri RI) Nomor 14 Tahun 2021.

SE tersebut meliputi perubahan dalam pengurangan jam operasional dan jumlah kapasitas orang dengan berkaitan dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () dalam tiga kategori.

Wali , Bima Arya membagi aturan PPKM menjadi tiga kategori. Termasuk pedomannya yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 440/3212-Huk.HAM dan mulai diberlakukan sejak melonjaknya angka Covid-19 pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Tiga kategori itu ialah PPKM tingkat kota, PPKM tingkat komunitas, dan PPKM berbasis mikro. Ketiga kategori tersebut sama-sama harus membatasi setiap kegiatan demi memperketat protokol kesehatan dan menekan lonjakan kasus Covid-19,” ucap Bima Arya.

Berikut beberapa poin penting dari tiga kategori yang dijabarkan Wali Kota Bima Arya dalam Surat Edarannya :

1. Kapasitas Kantor 50 persen

Bima Arya sendiri telah membatasi kapasitas kantor seperti yang tercantum salam SE PPKM Mikro. Dalam SE, dinyatakan bahwa setiap kantor menerapkan 50 persen karyawan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%,” seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Wali yang diterima Selasa, 22 Juni 2021.

2. Kegiatan Pembelajaran Kembali Ke Online

Bima Arya akan melakukan pembukaan secara terbatas untuk SMP dan SMA serta mengizinkan Kampus melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring dan luring.

“Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi. SMA dan SMP dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat melalui Peraturan Wali ,” ujar Bima Arya.

3. Operasional Tempat Perbelanjaan/Mall, Tempat Makan/Cafe, Resepsi Pernikahan, Kegiatan Kesenian (Seni/Sosial/Budaya), Bioskop Dibatasi 25 persen Pengunjung Sampai Pukul 20.00 WIB

Operasional mal dan tempat makan, akan tempat yang dikhawatirkan menjadi tempat kerumunan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan restoran makan/minum ditempat sebanyak 25 persen sampai pukul 20.00 WIB dan diizinkan take away sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bima Arya.

4. Penutupan Jalan dan Pendestrian

Pemkot Bogor akan menutup Jalan Suryakencana pada Sabtu dan Minggu pada pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara ruas jalan lainnya juga akan dilakukan penutupan secara situasional.

“Penutupan sepanjang Jalan Suryakencana pada hari Sabtu dan Minggu, pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB kecuali untuk warga setempat atau pemindahan barang untuk pasar atau kegiatan Iain yang mendapat izin dari Satgas COVID-19 ,” kata Bima Arya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga akan menutup jalur pedestrian di sekitar Istana Bogor dan di Kebun Raya Bogor selama akhir pekan.

5. Tempat Ibadah Dibatasi Hanya 50 persen, Angkutan Umum 50 persen Penumpang

Bima Arya mengizinkan tempat ibadah untuk beroperasi selama PPKM mikro ini. Kapasitas jemaah dibatasi sebanyak 50 persen dan di zona merah ditiadakan untuk sementara.

“Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50%  dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Tansportasi umum pun dibatasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dan jam operasional yang berlaku juga penerapan protokol kesehatan di dalam angkutan umum..

6. Batasan Bagi Wisatawan Luar

Bima Arya membatasi wisatawan luar dengan diwajibman untuk menyertakan surat tes antigen negatif. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi penularan Covid-19 dari daerah luar Kabupaten Bogor.

“Pengunjung tempat wisata atau sejenisnya dari luar wajib menunjukkan hasil uji tes rapid antigen, uji tes rapid antibodi atau lainnya dalam jangka waktu maksimal 3 x 24  jam,” ungkap Bima Arya.

Sementara itu, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor juga akan diberlakukan pada akhir pekan yakni, Sabtu-Minggu 26-27 Juni 2021, karena dinilai efektif untuk mengurangi mobilitas warga.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here