Sunday, 19 May 2024
HomeBerita36 Kelurahan Lengkap Ini Sudah Dideklarasikan Kantah Kota Bogor

36 Kelurahan Lengkap Ini Sudah Dideklarasikan Kantah Kota Bogor

Bogordaily.net kini telah mendeklarasikan , Rabu 2 Juni 2021.

Dari total 68 kelurahan, terdapat 36 kelurahan yang telah memenuhi syarat dan dideklarasi kelurahan lengkap.

36 kelurahan tersebut yaitu, Kelurahan Balumbang Jaya, Kelurahan Ciluar, Kelurahan Semplak, Kelurahan Margajaya, serta Kelurahan Curug Mekar.

Lalu Kelurahan Sindangsari, Kelurahan Tanah Sareal, Kelurahan Tegallega, Kelurahan Cikaret, Kelurahan Pabaton, dan Kelurahan Kebon Pedes.

Selanjutnya ada Kelurahan Cibadak, Kelurahan Babakan Pasar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Lawanggintung, Kelurahan Pasir Kuda, Kelurahan Cilendek Timur, Kelurahan Pledang dan Kelurahan Kedunghalang.

Lalu, Kelurahan Kencana, Kelurahan Sindangrasa, Kelurahan Pakuan, Bondongan, Kelurahan Kedung Waringin, Kelurahan Sindang Barang, Kelurahan Sindang Barang, Kelurahan Cilendek Barat, Kelurahan Sukadamai.

Adapun Kelurahan Babakan, Kelurahan Ranggamekar, kelurahan Baranangsiang, Kelurahan Kayumanis, Kelurahan Pamoyanan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kelurahan Pasir Mulya, dan Kelurahan Tajur.

Kepala Kantor Pertanahan Erry Juliani Pasoreh, SH, M. Si, M. Kn menyatakan terdapat 6 syarat untuk kelurahan lengkap.

“Jumlah bidang tanah yang telah dipetakan berdasarkan penetapan batas dan pengukuran (NIB), harus tervalidasi diatas 95 persen, serta jumlah buku tervalidasi diatas 98 persen,” katanya.

Erry mengambahkan, tidak ada GAP dan overlap antar bidang, luas wilayah desa yang terisi penuh di bidang tanah dan fitur geografis.

“Fitur Geografis (fasum, fasos, sungai, kawasan, danau, embung rawa, situ dan lainnya) harus dipetakan secara lengkap dan diberikan NIS,” ungkapnya.

Menurutnya, bidang tanah hasil deliniasi (NIS) yang diperbolehkan untuk desa atau kelurahan lengkap adalah, maksimum 10 persen dari total NIB, dan NIS non Fitur Geografis.

Selain itu, adapun persyaratan Potensi Kota Lengkap yang harus dipenuhi seperti, jumlah bidang tanah harus terdaftar lebih dari 80 persen.

Kemudian, validasi buku tanah, surat ukur, persil diatas 80 persen, jumlah KW4, KW5, KW6 sama dengan 0.

Dan juga, kerapihan peta secara online harus diperhatikan, dan seluruh areal dalam satu wilayah administrasi, harus tertutup semua baik persil, fasum, fasos dan unsur Geografis.Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here