Friday, 19 April 2024
HomeBeritaAktivis HAM Natalius Pigai Blak-Blakan Soal Hasil Sidang Vonis HRS

Aktivis HAM Natalius Pigai Blak-Blakan Soal Hasil Sidang Vonis HRS

Bogordaily.net – Hasil sidang vonis Habib Rizieq Shihab () pada Kamis, 24 Juni 2021 masih menimbulkan polemik. Salah satunya dari aktivis Pigai yang secara gamblang menanggapi hasil putusan sidang tersebut.

Aktivis Hak Asasi Manusia () Pigai ikut buka suara merespons hasil keputusan majelis hakim yang memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi.

Dalam menanggapi hasil putusan sidang tersebut, menurut mantan anggota Komnas Pigai dari hasil analisis, keputusan hakim atas Habib Rizieq tersebut menunjukkan ada dugaan intervensi dari pihak luar.

Diketahui menurut majelis hakim Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan tanpa alasan, Pigai menilai bahwa hal itu terjadi karena hakim sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor.

Disparitas diartikan sebagai perbedaan. Dengan kata lain, hakim dinilai Pigai menjatuhkan keputusan berbeda dari dua kasus Habib Rizieq sebelumnya.

Padahal menurut Tokoh asal Papua ini, bahwa objek pelanggaran kedua kasus Habib Rizieq itu disebutnya sama-sama protokol kesehatan.

Diketahui, Habib Rizieq sebelum dinyatakan divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, ia pun terjerat dua kasus lainnya yang sama-sama dalam pelanggaran protokol kesehatan

Kasus pertama, kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor. Akibat kasus tersebut Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 Juta, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Kasus yang kedua, 8 bulan penjara akibat adanya kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Hingga pada kasus yang ketiga Habib Rizieq terjerat kasus atas tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor

“Keputusan yg disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. Hakim diganggu pihak luar,” tegas Pigai yang pernah menjadi MemberIndonesian Human Rights Commision di tahun 2012-2017.

Kasus Habib Rizieq yang terakhir sempat diajukan banding. Namun, Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” jelas Habib Rizieq di persidangan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan bahwa banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya enam tahun.

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

“Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai,” tutup Ketua Majelis Hakim Khadwanto pada kasus Habib Rizieq.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here