Friday, 19 April 2024
HomeBeritaBRI Buat Ulah, Sembilan Bintang Somasi 5 Milyar

BRI Buat Ulah, Sembilan Bintang Somasi 5 Milyar

Bogordaily.net – Kantor Hukum memberikan kepada , terkait hilangnya uang nasabah sebesar Rp 200 juta rupiah.

Sebelumnya, Managing Kantor Hukum , R. Anggi Triana Ismail, S.H menjelaskan kronologis kejadian.

“Kronologisnya, laki-laki asal bogor berinisial TW (66) seorang pensiunan dari departemen kesehatan selama 40 tahun, harus dihadapkan dengan permasalahan yang cukup menguras tenaga dan waktu. Pasalnya uang hasil pensiunan yang telah dikumpulkan bertahun-tahun lamanya sebesar Rp 200 juta, kini raib begitu saja tanpa jejak yang jelas,” jelas Anggi.

Lanjutnya, TW merupakan Nasabah Prioritas yang beralamat di Jl. Juanda No.1 Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Pada tanggal 26 Februari 2020, TW didatangi oleh pegawai PT. berinisial PS, yang direferensikan oleh KCP KPPN Bogor berinisial CBS yang menawarkan produk , akan tetapi PS tidak menjelaskan secara detail dan komprehensif tentang produk asuransi tersebut,” ujarnya.

Setelah berbincang pelaku kemudian mengarahkan TW untuk menandatangani Formulir Surat Permintaan Ansuransi Jiwa (SPAJ), yang menyampaikan bahwa formulir yang ditandatangani tersebut hanya untuk keperluan pengajuan.

“Ngomongnya untuk keperluan pengajuan, lalu prosesnya akan diinformasikan lebih lanjut kepada TW setelah menandatangani formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ),” kata Anggi.

Pasalnya, sejak penandatanganan formulir SPAJ pada tanggal 26 Februari 2020, tidak ada kabar maupun informasi lanjutan yang disampaikan kepada TW.

Kemudian, pada bulan Mei 2021, TW melakukan penarikan uang di rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP KPPN Bogor, namun saldo rekening miliknya berkurang sebesar Rp 200 juta rupiah.

Setelah dicek melalui Mobile Banking ternyata telah diketahui ada 2 kali penarikan uang pada tanggal 25 Februari 2020 sebesar Rp 100.1 juta dan pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp 100 juta.

“Setelah mengetahui adanya penarikan uang tersebut TW langsung mendatangi pihak PT. Bank Rakyat Indonesia KCP KPPN Bogor, untuk melakukan klarifikasi atas adanya transaksi penarikan uang dalam rekening miliknya mengingat TW tidak pernah melakukan transaksi pengiriman uang (transfer) maupun pendebetan,” 9bebernya.

Setelah menghadap pihak PT. Bank Rakyat Indonesia KCP KPPN Bogor TW baru mengetahui bahwa ada penarikan melalui autodebet oleh PT. Asuransi BRI Life dan kemudian TW di arahkan petugas bank untuk bertemu dengan pihak Asuransi BRI Life.

TW kemudian menemui pihak Asuransi BRI Life dan meminta untuk segera mengembalikan uang yang telah diambil oleh PT. Asuransi BRI Life, karena TW tidak pernah menyepakati akad sebagai pihak pertanggung didalam tawaran asuransi PT. BRI Life.

Dan fatalnya TW tidak pernah memberikan nomor rekening atau persetujuan pembayaraan autodebet, kepada petugas asuransi maupun pihak BRI KCP KPPN BOGOR.

“Namun faktanya TW tidak pernah diberikan informasi setelah penandatanganan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) baik melalui telepon, WhatsApp maupun surat oleh pihak Asuransi BRI Life maupun oleh pihak BRI KCP KPPN BOGOR bahkan polis asuransinya pun tidak pernah diterima oleh TW,” ungkap Anggi.

Pihak BRI KPPN Bogor sama sekali tidak pernah mengkonfirmasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada TW sebelum dilakukannya proses autodebet oleh PT. .

Pada tanggal 3 Juni 2021 setelah TW meminta pengembalian uang, namun pihak asuransi dan Bank menolak permintaan dari seorang abdi negara TW. Keesokan harinya TW didatangi oleh pihak PT.

Asuransi BRI Life berinisial MIS selaku Business Regional Head dan berinisial A serta dari BRI KCP KPPN untuk menyerahkan Polis Ansuransi Nomor 81248563, dari bertahun-tahun lamanya TW baru diberikan polis asuransi tersebut.

“Setelah itu TW langsung melakukan pengecekan terhadap Polis Asuransi tersebut, ternyata telah ditemukan beberapa tanda tangan TW yang diduga dipalsukan. Atas adanya permasalahan perbuatan tersebut TW pada akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners,” jelasnya.

Hukum Sembilan Bintang & Partners TW menduga keras PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk KCP KPPN Bogor ini telah melanggar hukum sebagaimana yang diatur Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1366 KUH Perdata dan masih banyak lagi lainnya.

“Sementara untuk dugaan kami terhadap perbuatan PT. Asuransi BRI Life yaitu Pasal 88, Pasal 362 KUHP, Pasal 263, Pasal 264 KUHP,  Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 KUHPerdata,” kata Anggi.

Dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh PT. Tbk dan PT. BRI Life, dengan ini Sembilan Bintang menyampaikan somasi (peringatan) guna meminta kepada jajaran direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, dan PT. Asuransi BRI Life untuk bertanggung jawab.

“Kami menuntut pihak mereka segera mengembalikan uang yang telah dilakukan pendebetan tanpa dasar yang jelas kepada klien kami sebesar Rp 200 juta rupiah. Dan membayar ganti rugi materil maupun immateril terhadap klien kami sebesar Rp 5 Milyar 1 Rupiah,” tegasnya.

Ungkap Anggi, Bintang Sembilan telah melakukan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Bank Indonesia (BI).

Bilamana pihak perusahaan tidak mengindahkan bunyi somasi selama 14 hari kerja, Anggi akan melakukan laporan kepolisian dan gugatan.

“Ini peristiwa pilu yang dialami oleh klien kami, maka itu kami tak akan membiarkan klien kami mengalami kesakitan di hari tuanya,” pungkas Anggi Triana Ismail.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here