Bogordaily.net – Tidak memiliki KTP sesuai tempat tinggal saat ini mejadi dilema bagi para pendatang yang ingin mengakses program vaksinasi massal yang diadakan oleh pemerintah.
Kini ada solusi untuk bisa mengakses program vaksinasi Covid-19 yang dibuka oleh pemerintah secara gratis.
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyampaikan bahwa pendatang yang belum dapat akses pada program vaksinasi bisa mendapat jatah dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.
Syarat utama untuk mendapatkan vaksinasi adalah pendatang sudah berusia di atas 18 tahun atau lansia.
Pendatang termasuk dalam kategori prioritas yaitu masuk golongan prioritas seperti pegawai BUMN, PNS, TNI, Polri, guru, pelayan publik, dan pelaku usaha atau karyawan.
Setelah itu, pendaftar untuk program vaksinasi juga harus memiliki surat tanda anggota atau surat pengantar dari instansi tempat bekerja.
Terakhir, karena tidak memiliki KTP sesuai domisili, maka harus melengkapi berkas dengan surat keterangan domisili dari tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.
Beberapa syarat tambahan mungkin akan diminta oleh tempat pemberian vaksinasi, sehingga pendatang harus cek kembali syarat yang diminta sebelum mendaftar.
Selain itu, pendaftar juga perlu memperhatikan jumlah kuota harian dan cara mendapatkan antrian dari tempat vaksinasi yang dituju.***