Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaCovid-19 Naik Tajam, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Covid-19 Naik Tajam, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Bogordaily.net – Penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Menteri Agama () Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah .

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah .

Tajam

berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut di Jakarta, seperti dikutip dari Humas Kemenag. Rabu (16 Juni 2021).

menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Untuk masalah penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujar .

menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Dengan kasus Covid-19 yang naik tajam, maka harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegasnya.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama dan juga Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan serta pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here