Tuesday, 8 April 2025
HomeBeritaFenomena Ngidam, Wajibkah Suami Menurutinya?

Fenomena Ngidam, Wajibkah Suami Menurutinya?

Bogordaily.net – Fenomena Ngidam menjadi satu hal lumrah yang ada di masyarakat. Ketika seorang perempuan hamil sering kali ada keinginan yang disebut ngidam.

Hal ini dikaitkan dengan permintaan yang tidak wajar disaat hamil. Lantas adakah kewajiban bagi untuk menuruti permintaannya?

Apabila diartikan, ngidam adalah fenomena psikologis yang terjadi pada perempuan yang sedang mengandung. Bagi ibu hamil, ngidam adalah sesuatu yang luar biasa.

Keinginan itu terkadang tidak rasional dan terkadang terkesan mengada-ada. Menurut sebagian orang keinginan seorang yang sedang ngidam merupakan suatu ujian bagi suaminya.

Memenuhi permintaan perempuan ngidam berarti menunjukkan rasa kasih dan sayang kepadanya.

Bahkan jika keinginannya tidak dipenuhi, sebagian masyarakat percaya hal itu berdampak pada calon bayi yang ada dalam kandungan.

Oleh karena itulah bagi seorang diharuskan bisa memenuhi permintaan yang sedang ngidam.

Bahkan keharusan memenuhinya selama tidak membahayakan dan tidak melanggar norma syariah.

Terlebih ketika yang diidamkan merupakan sebagian dari kewajiban seperti nafkah sehari-hari.

Namun dalam pandangan syariat, memenuhi permintaan yang sedang ngidam itu bukanlah suatu kewajiban hanya sebatas anjuran.

Syekh Sulaiman Al-Jamal mengutip pendapat imam ar-Ramli demikian:

“Sebaiknya menuruti kebiasaan istri, misalkan istri penyuka kopi. Begitu juga sebaiknya menuruti selera istri ketika mengalami sesuatu yang dikenal dengan istilah ngidam. Seperti halnya ketika istri menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.”

Memang tidak ada yang mewajibkan seorang memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam sebagaimana tidak adanya pelarangan untuk memenuhinya.

Akan tetapi mempertimbangkan kepayahan perempuan yang hamil, tentunya memenuhi keinginannya itu bisa menjadi dukungan moral tersendiri bagi istri yang sedang hamil.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here