Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaGadis Penyandang Disabilitas Jadi Korban Beringas 8 Pria Tua

Gadis Penyandang Disabilitas Jadi Korban Beringas 8 Pria Tua

Bogordaily.net penyandang asal Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang masih di bawah umur menjadi pemerkosaan dari keberingasan delapan pria tua.

Diketahui yang berinisial WL ialah anak dari petani yang tinggal di wilayah pedalaman. mengalami kejadian naas tersebut selama dua hari di tiga tempat.

Menanggapi peristiwa naas yang harus dialami di bawah umur tersebut, kepala desa tempat tinggal segera menindaklanjutinya dengan meminta bantuan pada pihak kepolisian.

“Warga kampung resah akan kejadiannya ini, terlebih kirban penyandang disabitas. Makanya kami membawa korban melapor dan kami meminta agar pelaku segera ditangkap,” ujar Imam Desa Parigi, Muhammad Idris Sampe pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dari pemuka agama setempat pun telah membawa kasus korban ke Mapolres Gowa pada Rabu, 23 Juni 2021 guna melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya dan meminta polisi segera menangkap pelaku.

Atas kejadian tersebut, para pemuka agama juga meminta agar para tersangka dihukum kebiri, selain daripada ancaman pidana berlapis ditambah dengan pasal pemberatan.

“UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikologi, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman,” papar Sofyan pada Rabu 23 Juni 2021

Sofyan menambahkan bahwa korban dan pihak keluarga telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sehingga sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, Sofyan memberikan bantuan hukum Probono atau bantuan gratis tanpa dibayar usai orangtua korban telah menandatangani surat kuasa.

Polda Sulut yang telah menangkap delapan orang terduga pelaku. Keseluruhan ternyata ada tiga tempat yang menjadi TKP kejadian tersebut.

Sementara itu, upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malala Kelurahan Malalayang tidak terjadi lantaran pihak kepolisian bertindak sigap.

Dari keterangan korban ke pihak kepolisian, ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus, serta penyidik Brigadir Andros G Hiinur di Polda Sulut.

Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya.

Perkembangan kondisi WL sendiri yang sudah menderita kelainan fisik mental sejak lahir, kini tengah hamil enam bulan.

Korban saat ini dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pemerkosaan penyandang tersebut.

“Kasus ini sementara ditangani oleh unit PPA dan anggota masih bekerja keras untuk mengungkap pelaku sebab dalam hal ini korban merupakan peyandang yang mengalami ganggungan mental,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Kamis 24 Juni 2021.

Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

Diketahui, tujuh orang ditembak lantaran coba kabur dan seorang menyerahkan diri usai mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

Diduga pula tidak hanya delapan pria, masih ada pula pria yang ikut dalam kasus tersebut.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Milyar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here