Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaGelar Patroli Malam, Denda Hingga 10 Juta untuk Pelanggar Covid-19

Gelar Patroli Malam, Denda Hingga 10 Juta untuk Pelanggar Covid-19

Bogordaily.net – Menindak lonjakan kasus yang makin tak masuk akal, Covid-19 Kota Bogor bersama unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akhirnya gelar patroli malam ke Tempat Hiburan Malam (), Kafe, dan .

“Sejak pukul 21.00 WIB kami berkeliling melakukan patroli memastikan ketaatan pada jam operasional. Didapati ada tiga pengelola kafe tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB. Saat itu juga kami tindak dengan dikenakan sanksi administratif berupa sekitar Rp5 Juta hingga Rp10 Juta,” ujar Bima Arya pada Kamis, 17 Juni 2021.

Adapun dua kafe yang diberi sanksi administratif berupa yaitu, See Look Red (SLR) di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

Sanksi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sesuai dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor. Sedangkan kafe Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dikenakan hanya surat teguran.

Diperketatnya aktivitas dan jam operasional kembali dilakukan karena terjadi tren kasus harian Covid-19 di Kota Bogor naik.

Patroli malam dikerahkan langsung dikarenakan data yang tercatat pada Kamis, 17 Juni 2021 oleh Penanganan Covid-19 Kota Bogor, terdapat kasus positif yang terkonfirmasi hingga mencapai 204 orang dalam sehari.

Bima Arya mengungkapkan bahwa pada saat patroli malam guna menertibkan pelanggaran disiplin dari pengelola maupun pengunjung, sebagian besar sudah mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bima Arya menuturkan bahwa kemungkinan patuhnya masyarakat merupakan efek dari imbauan yang disampaikan oleh Forkopimda Kota Bogor pada Kamis sore. Terkait pembatasan aktivitas masyarakat, seusai Kota Bogor mencapai angka tertinggi penambahan Covid-19 selama pandemi.

“Mungkin ada efek dari imbauan dari saya, Pak Kapolresta, juga Pak Dandim tadi sore. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, agar mematuhi jam operasional,” ucap Bima Arya.

Kemudian, Bima Arya mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan terutama di tempat-tempat usaha yang rawan terjadi kerumunan.

“Termasuk juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang seringkali menjadi tempat kerumunan. Kami mendapat laporan kalau setiap malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus,” ungkap Bima Arya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, selain patroli malam pihaknya akan memperkuat secara mikro ditingkat RT/RW. Juga secara makro melalui ganjil-genap yang akan diterapkan akhir pekan ini.

“Kita perkuat posko-posko yang berada di RT/RW dan secara makro kita melaksanakan ganjil-genap. Termasuk insidentil bisa kita lakukan pengalihan pintu tol menuju ke Kota Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai angka tertinggi sepanjang pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bogor mencapai angka 60 persen. Dimana angka tersebut sudah berada di batas standar BOR dari WHO, yakni sebesar 60 persen.

Oleh karena itu, Covid-19 Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dan jam operasional.

Sebab, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri, dan Covid-19 Kota Bogor akan tegas terhadap peraturan jam operasional serta menindak tegas bagi yang melanggar.

Tak hanya itu, dilakukannya patroli malam juga mengingat bahwa dangka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bogor sudah mencapai angka 60 persen.

Angka tersebut dinyatakan sudah berada di ambang batas bahkan berpotensi melebihi dari standar BOR World Health Organization (WHO), yakni dibatas 60 persen.

Dengan begitu, tetap selalu patuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here