• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Headline

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun : Begini Pertimbangannya

Admin Bogor Daily by Admin Bogor Daily
25 June 2021
in Headline, TERKINI
0
Habib Rizieq

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun. (Istimewa/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab, dan dua terdakwa lainnya telah diputuskan hakim dengan pertimbangannya pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal telah mengatakan bahwa sidang Kamis, 24 Juni 2021 adalah yang terakhir dengan agenda pembacaan putusan untuk tiga terdakwa.

Hasilnya, pada sidang Putusan Kamis, 24 Juni 20, dinyatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong yang tertera dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Sementara itu, menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum lakukan PCR test dan baru antigen test.

Berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat.

“Karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19. Namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, Alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap Hakim Ketua, Khadwanto dikutip dari Detik pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian, Habib Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa pada sidang vonis sebelumnya Kamis, 3 Juni 2021. Diketahui saat itu jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni Habib Rizieq meresahkan warga dikarenakan dalam pernyataanya mengungkapkan dalam kondisi sehat walaupun kenyataannya terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama yang pengetahuannya diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

“Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat,” ungkap Hakim Ketua.***

Tags: 4 Tahuncovid 19HRSSwabUMMIvonis
SendShareTweet
Previous Post

MUI : Zona Merah Dilarang Menyembelih Hewan Kurban

Next Post

Dianggap Sesat! Pimpinan Sekolah Agama di Bandung Mengaku Rasul

Related Posts

‘Minyak Kita' di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal
Headline

‘Minyak Kita’ di Kota Bogor Langka Harganya Jadi Mahal

1 February 2023
Ending Drama Korea Missing The Other setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak.
TERKINI

Ending Drama Korea Missing The Other Side setelah Kemunculan Im Siwan, Lanjut ke Season 3 atau Tidak. Simak di Sini

1 February 2023
Robert pattinson batman
TERKINI

Dibintangi Robert Pattinson, Sekuel The Batman akan Rilis Oktober 2025

1 February 2023
Yuna ITZY.
Headline

Yuna ITZY Absen dari Acara Fansign, Ini Kata JYP Entertainment

1 February 2023
BRI menyalurkan bantuan
Ekonomi

Tanggap Bencana Banjir Manado, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

1 February 2023
Hakim Ziyech gagal meninggalkan Chelsea
Headline

Hakim Ziyech Batal Pindah ke PSG Gara-Gara Ini

1 February 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Go to mobile version