Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaHabib Rizieq Divonis 4 Tahun : Begini Pertimbangannya

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun : Begini Pertimbangannya

Bogordaily.net – Sidang lanjutan kasus tes RS Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab, dan dua terdakwa lainnya telah diputuskan hakim dengan pertimbangannya pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal telah mengatakan bahwa sidang Kamis, 24 Juni 2021 adalah yang terakhir dengan agenda pembacaan putusan untuk tiga terdakwa.

Hasilnya, pada sidang Putusan Kamis, 24 Juni 20, dinyatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong yang tertera dalam video yang diunggah YouTube RS menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen.

Sementara itu, menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum lakukan PCR test dan baru antigen test.

Berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat.

“Karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19. Namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, Alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap Hakim Ketua, Khadwanto dikutip dari Detik pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian, Habib Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS Bogor.

ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya Kamis, 3 Juni 2021. Diketahui saat itu jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS .

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni Habib Rizieq meresahkan warga dikarenakan dalam pernyataanya mengungkapkan dalam kondisi sehat walaupun kenyataannya terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama yang pengetahuannya diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

“Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat,” ungkap Hakim Ketua.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here