Bogordaily.net – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati tanggal 26 Juni setiap tahunnya. Peringatan ini merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Dilansir dari un.org, tanggal ini ditetapkan melalui resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 oleh Majelis Umum PBB sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Penetapan ini merupakan tekad untuk mencapai tujuan masyarakat Internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Peringatan global ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang.
Tahun 2021 ini, PBB mengambil tema #ShareFactsonDrugs #SaveLives. PBB meminta semua golongan masyarakat ikut mengkampanyekan fakta seputar narkotika untuk menyelamatkan hidup jutaan orang.
Di Indonesia, tema peringatan HANI tahun 2021 yakni War on Drugs yang berarti perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-10 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Orang menggunakan Narkotika dipicu oleh berbagai alasan. Ada yang karena ajakan teman, penasaran atau karena banyak masalah (stress).
Namun pada dasarnya Narkotika tetaplah hal yang akan membuat hidup lebih susah dan bermasalah atau dapat berakibat fatal yakni kematian.
Narkotika juga seringkali dapat memicu kejahatan yakni, pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat juga menimbulkan efek ketergantungan.***