Bogordaily.net – Dalam rangka langkah pencegahan meluasnya Covid-19, Kantah Pertanahan (Kantah) Kota Bogor sebagai instansi Pelayanan Publik, turut serta berperan aktif sebagai garda terdepan di Kantor Pelayanan Publik.
Para petugas keamanan dibriefing oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Budiyarsih, SE agar disiplin menerapkan aturan yang berlaku dan santun dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dilakukannya juga 5 M, agar dapat mensukseskan langkah pencegahan penularan Covid-19, di lingkungan Kantah Kota Bogor.
Masyarakat tetap bisa mengakses layanan melalui online, lalu petugas loket akan langsung memeriksa berkas, juga memeriksa berkas digital yang di kirim melalui pendaftaran online.
Selain briefing kepada petugas kantor, Kantah Kota Bogor juga memiliki pencegahan yang harus dipatuhi di Kantor Pertanahan Kota Bogor, :
Pertama, menunjukan surat keterangan. Uji GeNose test dengan hasil negatif, dengan masa berlaku satu hari.
Lalu Swab Test Antigen dengan hasil negatif, masa berlaku dua hari. Adapun PCR Swab Test dengan hasil negatif, masa berlaku untuk tiga hari.
Wajib juga menggunakan masker medis dan lolos pemeriksaan suhu tubuh, dengan batas maksimal 37,3 C.
Kedua, untuk meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik, permohonan dapat dilaksanakan secara online.
Seperti layanan elektronik (HT, Roya, Pengecekan ZNT, SKPT) melalui akun https://mitra.atrbpn.go.id yang sudah dibuat sebelumnya.
Kegita, pengaduan elektronik dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengaduan pertanahan (SIMPANAH), yang dapat diunduh di Play Store, atau diakses di https://simpahan.com atau WhatsApp 0878-8285-3065.
Keempat, jam layanan loket di Kantor Pertanahan Kota Bogor buka pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. kebijakan ini berlaku dari tanggal 22 Juni sampai 3 Juli 2021. Adv