Bogordaily.net – Meningkatnya Covid-19 menjelang perayaan Idul Adha 1442 H, membuat pelaksanaan kurban harus ekstra memperhatikan protokol kesehatan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan ibadah kurban harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah zona hijau, diharuskan untuk memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.
Sementara Untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah, MUI menyarankan agar pelaksanaannya diserahkan ke rumah potong hewan.
Dalam konferensi pers tentang ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Miftahul Huda mengatakan terkait Fatwa tersebut di atas.
“Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Miftahul, seperti dikutip dari Sindonews, Kamis (24 Juni 2021).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk meminimalisir potensi penularan, pihak yang terlibat penyembelihan di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik.
“Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan,” sambungnya.
Miftahul juga menyampaikan, kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai, namun skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.
Komisi Fatwa menganjurkan agar umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berkurban dan mewakilkannya kepada pihak lain diperkenankan.
Sehingga kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari saja sehingga dapat meminimalisir kerumunan.
“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusiannya diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” pungkasnya.***