Monday, 7 April 2025
HomeBeritaPelaku Perampasan Wanita Hamil Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku Perampasan Wanita Hamil Babak Belur Dihajar Massa

Bogordaily.net – Niat rampas barang berharga milik wanita hamil, pelaku di Kampung Bojong Gede RT 02 RW 02 Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin, pada Jumat kemarin (18 Juni 2021) malah dihajar massa.

Korban yang bernama Erna  yang berusia 23  warga Kampung Pabuaran RT 03/05 Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang menjadi korban dugaan kuat itu, menceritakan saat itu ia sedang  mengendarai sepeda motornya hendak berbelanja untuk kebutuhan dapur.

Namun di perjalanan korban dihadang oleh dua orang pria mengendarai kendaraan sepeda motor yamaha vixion.

“Saya mau belanja keperluan dapur di warung dekat kantor Desa Kertajaya, di perjalan saya bersama keponakan saya berumur yang tujuh tahun dihadang oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku sempat menariknya hingga terjatuh di jalan kampung Bojong Gede, Desa Kertajaya, pelaku langsung mengambil uang tunai Rp 500 ribu dan handphone di dalam box motor.

“Satu orang pelaku turun dari motor sambil menanyakan alamat dan mengambil handphone di box motor dan uang tunai 500 ribu. Saya langsung berteriak meminta tolong, sambil menarik motor pelaku,” terangnya.

Lanjut Erna, melihat banyaknya warga yang berdatangan, pelaku langsung melarikan diri dengan berlari, sehingga saya tersungkur dan jatuh karena tertarik oleh pelaku.

“Ada warga yang berdatangan dan kedua pelaku langsung kabur ke arah Desa Mekarsari, satu orang pelakunya berhasil di tangkap oleh warga yang mengejar,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Sabara selaku panwas Polsek Rumpin Ipda Ahmad mengatakan, kepolisian polsek sektor Rumpin, setelah menerima laporan dari warga terkait kejahatan perambasan langsung mendatangi tempat kejadian.

Ahmad juga menjelaskan, satu orang pelaku sudah tertangkap oleh warga berinisial X, dan diserahkan ke pada kami pihak kepolisian polsek Rumpin.

“Satu pelaku berhasil melarikan diri membawa barang berharga milik korban yaitu, handphone dan uang tunai Rp 500 ribu, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh warga,” terangnya.

Lanjut Ahmad menambahkan, masa yang mengetahui dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial X sempat dipukuli dan membakar kendaraan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku dan sepeda motor kami bawa ke polsek Rumpin, guna kepentingan penyidikan. Pelaku diancam pasal 368 tentang dan pengancaman atau dikenakan pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara 9 tahun penjara,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here