Bogordaily.net – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang santunan kematian bagi warga miskin akan segera disahkan. DPRD Kota Bogor masih menunggu evaluasi Gubernur.
Hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh tim Pansus Raperda dengan Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum dan HAM, Bagian Kesra dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu 9 Juni 2021.
Anggota dewan DPRD Kota Bogor Fraksi PKS
Anna Mariam menjelaskan, dalam rapat hari ini sudah terjadi penandatanganan kesepakatan dalam berita acara antara tim Pansus DPRD, dengan Dinsos dan Bagian Hukum. Sehingga tahap awal penyusunan Raperda Santunan Kematian sudah diselesaikan.
“Setelah ini seperti tahapan perda lainnya, akan memasuki evaluasi gubernur. Kami berharap evaluasi gubernur bisa berjalan singkat sehingga raperda bisa segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” katanya.
Anna juga membeberkan beberapa titik penting dalam Raperda Santunan Kematian ini yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor yaitu, santunan kematian hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar didalam DTKS maupun non-DTKS, dengan ketentuan sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan oleh Walikota Bogor.
“Kami mengamanatkan warga yang tidak mampu dapat mendapatkan uang duka dan uang pemulasaran jenazah. Dimana uang duka minimal Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rpv1 juta. Sehingga yang bisa didapat oleh warga miskin ini Rp 2 juta,” pungkasnya.
Tidak kalah penting, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus, Anna Mariam Fadhilah, Sri Kusnaeni, Mulyadi, Gilang Gugum Gumelar dan Achmad Rifki Alaydrus.***