Friday, 22 November 2024
HomeBeritaTertangkap Basah, Wanita Penyalur Kerja Palsukan 20 Surat Tes Swab Antigen

Tertangkap Basah, Wanita Penyalur Kerja Palsukan 20 Surat Tes Swab Antigen

Bogordaily.net – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap seorang wanita berusia 36 tahun berinisial DSH di Batam, Kepulauan Riau lantaran telah memalsukan surat tes swab antigen.

Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Diamond DC Mal, Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu, 27 Juni 2021.

“Sabtu sekitar pukul 11.45 WIB diamankan seorang pelaku di Diamond DC Mal, Lubuk Baja. Identitas pelaku yang kami amankan adalah Inisial DSH,” terang AKBP Surya Iswandar yang didampingi Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu Darma Ardiyaniki pada Senin, 28 Juni 2021.

Saat diamankan, terungkap bahwa DSH merupakan pekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja di Batam.

Surat keterangan hasil antigen Covid-19 itu digunakan sebagai dokumen pendukung para pelamar pekerjaan yang disalurkannya.

“Pelaku merupakan karyawan PT AMK Cabang Batam dengan modus operandi membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,” ungkap AKBP Surya Iswandar di Batam, Senin 28 Juni 2021.

Namun, dari keterangan sementara, DSH membuat surat palsu tersebut tidak diketahui kantor pusat PT AMK di Surabaya.

Kemudian, AKBP Surya Iswandar pun mengatakan bahwa pelaku telah membuat surat rapid tes antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021.

Dalam pengembangan penangkapan DSH di kantor PT AMK Cabang Batam, ditemukan pula barang bukti berupa perangkat kantor untuk mencetak surat tes swat antigen palsu tersebut.

Barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya; satu laptop, dua stempel klinik dan dokter, satu mesin cetak, dan empat lembar surat antigen yang diduga palsu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M Darma Ardiyaniki menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, wanita ini melakukan perbuatannya sendiri tanpa bantuan orang lain.

Dalam hal ini pelaku merugikan klinik kesehatan yang bersangkutan.

“Pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut,” pungkas Iptu M Darma.

Pelaku kini dalam tahap pemeriksaan dan dijerat pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here