Bogordaily.net – Di masa pandemi Covid-19, penyebaran virusnya tidak bisa diatur oleh diri sendiri. Untuk tetap sehat, ada baiknya jika melakukan rapid test untuk menentukan bahwa diri sendiri terinfeksi atau tidak.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pun telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/446/2021 menetapkan bahwa penggunaan rapid test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19.
Namun, kerap kali harga tes Covid-19 yakni salah satunya tes rapid antigen, tidak wajar. Hal tersebut masih terbilang sangat tinggi.
Harga tes rapid antigen banyak dikeluhkan masyarakat. Sebab Kemenkes menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes rapid antigen sebesar Rp250 ribu.
Menanggapi hak tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan pernyataan yang tercengang. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya harga pokoknya hanya berkisar Rp50.000.
“HET tes rapid antigen Rp250.000 ternyata terlalu mahal. Sebab, menurut informasi yang saya peroleh, harga pokoknya hanya Rp 50.000,” ujar Tulus Abadi dikutip dari Sindo.
Menurut Tulus, selisih harga tersebut terlampau jauh. Apalagi di masa serba sulit seperti ini, selisih HET dengan harga pokoknya yang terlampau jauh. Dari Rp50.000 hingga ke Rp250.000.
Hal tersebut menunjukan ada pihak yang mengeruk keuntungan di balik kesulitan masyarakat. Akibatnya, masyarakat sendiri banyak yang enggan untuk rapid tes secara mandiri.
“Jangan terlalu banyak mengambil untung. Jangan terlalu komersialistik di tengah pandemi seperti ini. Tidak etis,” ucap Tulus Abadi.
Tak hanya itu, ia pun mendesak Kemenkes untuk merevisi kebijakannya. Sehingga harga pasarannya menjadi lebih masuk akal. Dengan harga yang dipatok lebih terjangkau.
“Saya minta Kemenkes mengevaluasi dan merevisi HET tes rapid antigen. Sehingga harganya lebih rasional dan terjangkau oleh konsumen. Apakah banyak cukong yang bermain sehingga HET rapid antigen sangat tinggi dan sangat mahal,” ungkap Tulus.
Kemudian, ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit HET dan aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak yang menikmati keputusan Kemenkes.
“BPK sebaiknya juga bisa melakukan audit HET rapid antigen tersebut,” katanya.
Dengan begitu, tidak terjadi penyimpangan keuangan di balik keputusan tersebut.
Diketahui bahwa tes rapid antigen selama ini didiandalkan secara mandiri untuk mendeteksi penularan virus Covid-19. Apalagi seiring berjalannya waktu akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Tanah Air makin melonjak.
Tercatat menurut data SATGAS Harian, hingga mencapai 20.694 kasus yang terkonfirmasi positif dalam sehari pada Senin, 28 Juni 2021.***