Saturday, 12 October 2024
HomeBerita17 Tahun Jama'ah Haji Menanti Janji Manis Travel

17 Tahun Jama’ah Haji Menanti Janji Manis Travel

Bogordaily.net – Sepuh pengajar santri KH. Ehan Burhanudin sekaligus pengasuh pondok pesantren syamsul ulum ciamis, telah mengalami cobaan pilu yang mendalam.

Sejak tahun 2004 KH. Ehan Burhanudin bersama ke-20 jama’ah asal jawa barat telah mengikuti dan mendaftar dirinya secara sah guna bisa berangkat haji ke tanah suci makkah arab saudi, melalui travel haji berinisial yayasan NH dengan uang yang telah di setor kurang lebih 500 jutaan.

Namun hingga sampai saat ini para jama’ah tidak pernah diberikan kepastian sama sekali oleh travel ini.

Pada akhir nya jama’ah meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners pengacara asal bogor.

Para jama’ah menuntut untuk bisa mengembalikan uangnya berikut kerugian yang selama 17 tahun tidak diberikan kepastian sama sekali.

Salah satu tim kuasa hukum jama’ah tersebut, R. Anggi Triana Ismail, S.H mengatakan bahwa kliennya tidak diberikan kepastian.

“Ini sudah diluar logika hukum, selama 17 tahun lamanya klien tidak diberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah diubah Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.

Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ada beberapa kegiatan yang perlu travel lakukan terhadap jama’ah guna memberikan edukasi salah satunya biasa dikenal dengan “tuntunan manasik haji”.

Namun, jangankan manasik haji, untuk mengisi formulir saja, jama’ah tidak pernah sama sekali.

“Dan terakhir tahun 2010 an, klien kami mendatangi kediaman travel tersebut, pihak travel justru malah memarahi klien kami supaya untuk tidak banyak tanya,” ungkap Anggi

Ini travel sangat tidak tahu diri selaku pelaksana atas amanah dari para jama’ah.

“Bertanya demi kepentingan hak jama’ah adalah hal wajar, toh jama’ah merupakan konsumen yang berhak dilindungi secara Hukum. Hal itu senada dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ucap Anggi.

“Perhari ini kami sudah melayangkan somasi (surat peringatan) ke pihak travel, supaya bisa mengembalikan uang milik klien kami secara tunai tanpa bertahap,” lanjutnya.

“Dalam 14 hari tidak ada jawaban dengan sangat terpaksa kami selaku kuasa hukum jama’ah akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana 1365 KUHPerdata dan / atau laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan & penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHPidana,” tegas Anggi.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here