Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan PPKM Darurat yang akan dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil oleh Pemerintah pusat sebagai upaya untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Sekretaris Satpol PP Pemkab Bogor, Iman Wahyu Budiana untuk melakukan operasi yustisi terkait pengecekan penerapan protokol kesehatan di wilayah Gunung Putri, Kamis 1 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini menyasar pengguna kendaraan bermotor, Satpol PP melaksanakan operasi yustisi terkait protokol kesehatan di depan Kantor Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
ADVERTISEMENT
Seketaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama dengan Muspika Kecamatan Gunung Putri dan Aparat Desa Cicadas.
Dalam kegiatan ini 169 orang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar ruangan.
“Gunung Putri yang jumlah penduduknya cukup banyak, dan area industri juga, hari ini kita melakukan operasi yustisi bersama dengan Desa Cicadas. Jumlah pelanggaran cukup banyak, mereka terjaring karena tidak menggunakan masker,” ujar Seketaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana saat memimpin jalannya kegiatan, Kamis 1 Juli 2021.
“Kita lakukan juga pengecekan serta pengawasan serta pengawasan protokol kesehatan di beberapa perusahaan yang ada di Gunung Putri. Hal ini lebih kepada penguatan aturan PPKM skala mikro sekaligus mensosialisasikan apa yang ada diaturan tersebut,” pungkasnya.***