Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaAbaikan Prokes, Satpol PP Tindak Pengguna Kendaraan Bermotor

Abaikan Prokes, Satpol PP Tindak Pengguna Kendaraan Bermotor

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan Darurat yang akan dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah pusat sebagai upaya untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Sekretaris , Iman Wahyu Budiana untuk melakukan operasi yustisi terkait pengecekan penerapan protokol kesehatan di wilayah Gunung Putri, Kamis 1 Juli 2021.

Kegiatan ini menyasar pengguna kendaraan bermotor, melaksanakan operasi yustisi terkait protokol kesehatan di depan Kantor Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.

Seketaris Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama dengan Muspika Kecamatan Gunung Putri dan Aparat Desa Cicadas.

Dalam kegiatan ini 169 orang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar ruangan.

“Gunung Putri yang jumlah penduduknya cukup banyak, dan area industri juga, hari ini kita melakukan operasi yustisi bersama dengan Desa Cicadas. Jumlah pelanggaran cukup banyak, mereka terjaring karena tidak menggunakan masker,” ujar Seketaris Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana saat memimpin jalannya kegiatan, Kamis 1 Juli 2021.

Pemkab

“Kita lakukan juga pengecekan serta pengawasan serta pengawasan protokol kesehatan di beberapa perusahaan yang ada di Gunung Putri. Hal ini lebih kepada penguatan aturan skala mikro sekaligus mensosialisasikan apa yang ada diaturan tersebut,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here