Sunday, 12 May 2024
HomeBeritaAturan PPKM Mikro Darurat Terbaru: WFH 75 Persen, Ibadah di Rumah

Aturan PPKM Mikro Darurat Terbaru: WFH 75 Persen, Ibadah di Rumah

Bogordaily.net – Kasus harian Covid-19 di Indonesia terus menunjukan peningkatan. Pemerintah berencana menetapkan PPKM Mikro Darurat mulai 2 Juli-20 Juli 2021.

Penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia yakni libur Lebaran dan munculnya varian virus corona delta di Indonesia.

Kondisi ini, membuat pemerintah membuat aturan darurat untuk wilayah zona merah dan orange dalam bentuk PPKM Mikro Darurat.

Dalam dokumen yang beredar berikut usulan PPKM Mikro Darurat yakni:

1. Perkantoran

Perkantoran, pemerintahan, swasta, lembaga, dan daerah yang berada di kabupaten/kota zona merah dan orange wajib melaksanakan 75 persen.

2. Kegiatan ibadah

Rumah ibadah dan tempat ibadah yang berada di zona merah dan orange ditiadakan hingga dinyatakan aman dan zona lainnya akan disesuaikan dari Kementerian Agama

3. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah, perguruan tinggi, pelatihan, dan tempat pendidikan yang berada di daerah zona merah dan orange wajib melakukan aktivitas secara online

4. Kegiatan Sektor Essensial

Tempat seperti pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, supermarket) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, prokes, dan kapasitas pengunjung

5. Pusat Perbelanjaan/mal

Pusat perbelanjaan dan mal diberlakukan pembatasan operasional hingga jam 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas

6. Kegiatan di Area Publik

Fasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnyayang berada di zona merah dan orange akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman. Sementara zona lain, dibuka dengan kondisi paling banyak 25 persen dari kapasitas sesuai aturan pemda, dengan menggunakan prokes yang lebih ketat

7. Kegiatan makan minum di tempat umum

Warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB, kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen, dan layanan pesan antar hingga 20.00 WIB

8. Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taxi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here