Bogordaily.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menutup sementara dua perusahaan di wilayah Citeureup yakni, PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen, Selasa 13 Juli 2021.
Penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat.
Adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor terkait adanya 60 karyawan di perusahaan yang positif Covid-19.
“Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kami diintruksikan ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Agus Ridho menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan managemen pabrik tersebut untuk diberikan penjelasan terkait penutupan tersebut.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diintruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan PT Banteng Pratama.
“Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami Turunkan untuk melakukan <span;>tracking ke para karyawan PT Banteng Pratama.
“Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami Turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama,” pungkasnya.***