Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaBerapa Denda Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Ini Rinciannya...

Berapa Denda Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor. Ini Rinciannya…

Bogordaily.net – Satgas Penanganan Covid-19 , bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah memutuskan beberapa kesepakatan pemberian sanksi denda kepada para pelanggar di masa PPKM Darurat.

Sanksi tersebut diberikan baik kepada perorangan, maupun para pelaku usaha mulai dari kuliner ataupun pelaku wisata yang ada di .

Denda tersebut diberikan sebagai bagian ketegasan Satgas Penanganan Covid-19.

Berikut aturan sanksi denda yang diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 .

Denda Pelanggar PPKM
A. Tidak Pakai Masker Rp. 50.000– Rp.100.000

B. Pelaku Usaha UMKM / Resto Kecil Rp.300.000 – Rp.500.000

C. Pelaku Usaha Resto Besar Rp.3 jt – Rp.5 jt

D. Pengunjung (Makan Ditempat) Rp.50.000- Rp.100.000

E.Tidak Ada Perlengkapan Prokes Dilokasi:
– UMKM Kecil Rp.300.000 – Rp.500.000
– Menengah Keatas Rp.1 jt – Rp. 2 jt

F. Pelanggaran jam operasional yang sudah ditentukan (tutup pukul 20.00 WIB)
– UMKM Rp.300.000 – Rp.500.000
– Menengah Keatas Rp.1 jt – Rp. 5 jt

G. Pabrik/Perusahaan yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat akan didenda
Rp.5 jt – Rp.50 jt

H. Pengunjung supermarket / pasar / pusat perbelanjaan diatas 50%
– Pelanggaran Ke 1 dilakukan pembubaran
– Pelanggaran Ke 2 dilakukan tipiring
– Pelaku usaha UMKM Rp.300.000 – Rp.500.000
– Pelaku usaha besar Rp.3 jt – Rp. 5 jt

I. Tempat ibadah yang melanggar aturan PPKM akan dilaksanakan himbauan dan apabila viral, gugus tugas bersama pengurus DKM beserta Muspika / Des / RW/ RT*

J. Tempat wisata wajib tutup dan apabila melanggar akan langsung dikenai denda :
– Lokasi Wisata Kecil Rp.300.000– Rp.500.000
– Lokasi Wisata Sedang Rp.2 jt – Rp.5 jt
– Lokasi Wisata Besar Rp. 5 jt –Rp. 50 jt

K. Pelanggar akan dimintakan dan atau diamankan KTP/SIM/identitas lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti*

L. Membuat timsus pengawas/penindak gabungan dari Instansi terkait dalam rangka monitoring ketersediaan tabung gas dan obat- obatan di bawah gugus tugas (Menunggu Surat Keputusan Dari Ketua Satgas Covid) dengan penaggung jawab di tingkat Polres adalah Kasat Reskrim

M. Pelaksanaan pernikahan dan lokasi tempat hiburan malam
A. Max 30 orang
B. Di Atas 30 orang, panitia pelaksana pernikahan ditegur dan ditindak dengan denda Tipiring
– Pelaksanaan di Gedung Rp. 2 jt – Rp.5 jt
– Pelaksanaan di Rumah
Rp.300.000 – Rp.500.000

-THM Rp.2 jt – Rp.5 jy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here