Monday, 13 May 2024
HomeKota BogorBerlaku Mulai Jumat, Ini 17 Titik Check Point di Kota Bogor

Berlaku Mulai Jumat, Ini 17 Titik Check Point di Kota Bogor

Bogordaily.net, menyebut, ada yang bakal didirikan sewaktu penerapan program ganjil genap, selama 24 jam yang mulai berlaku Jumat 23 Juli 2021 hingga Minggu 25 Juli 2021.

Check point didirikan untuk menghalau dan mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Bogor, berdasarkan tanggal disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan, yakni ganjil atau genap.

Adapun ke yang bakal didirikan yakni:

1. Simpang Jembatan Merah

2. Simpang Empang (satu arah dari BTM)

3. Simpang Baranangisang

4. Simpang McD Lodaya

5. Simpang Pos Terpadu Juanda

6. Simpang Denpom

7. Simpang Warung Jambu

8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur

9. Putaran eks Balai Binarum

10. Underpass Soleh Iskandar

11. Simpang Tol BORR

12. Putaran SPBU Veteran

13. Simpang Salabenda

14. Simpang Ciawi

15. Simpang Dramaga

16. Simpang Yasmin

17. Simpang Brimob Kedung Halang

Kapolresta juga menyebut, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan untuk dapat melintas meski pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan penerapan kebijakan ganjil genap.

“Tentunya ada pengecualian bagi beberapa kendaraan. Di antaranya para nakes, Damkar, ambulance/mobil jenazah, kendaraan dinas TNI Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako serta kondisi darurat lainnya. Kami berharap ini bisa diketahui masyarakat secara luas,” ucapnya.

Disinggung apakah warga luar Kota Bogor diizinkan melintas jika pelat nomornya sesuai dengan tanggal penerapan ganjil genap, Kapolresta menuturkan, petugas nanti akan melihat apakah yang bersangkutan masuk ke Kota Bogor dengan alasan darurat atau tidak.

“Nanti kita lihat alasannya darurat atau tidak. Kalau naik angkot masih bisa, kan angkutan umum juga masih dibuka,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta kembali mengingatkan bahwa keputusan memberlakukan penerapan program ganjil genap diambil lantaran selama dua pekan terakhir di Kota Bogor itu mobilitasnya zona hitam, artinya masih cukup padat yang melintas di Kota Bogor.

“Nah ini yang kita harus sikapi bersama demi kesehatan masyarakat Kota Bogor sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor secara resmi menghapus penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selama ini sudah diterapkan sejak Rabu 7 Juli 2021. Kebijakan penyekatan ini akan diganti dengan penerapan program ganjil genap.

Susatyo menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang dilakukan pihaknya, kebijakan penyekatan kepada sektor esensial dan kritikal tidak pas diterapkan di jalan.

Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan program ganjil genap selama perpanjangan PPKM Darurat ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here