Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalCatat! Begini Cara Bikin Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Catat! Begini Cara Bikin Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Bogordaily.net – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan (STRP) bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta.

STRP ditujukan untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak untuk masuk ke wilayah Ibu Kota.

Lalu apa saja yang menjadi persyaratan registrasi serta cara membuat (STRP):

Persyaratan pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Surat tugas dari perusahaan.
Rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal. dan alamat yang dituju.
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
Foto 4×6 berwarna.
Rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas.

Persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
Foto 4×6 berwarna.

Cara membuat STRP

Masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan STRP secara daring di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.

UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.

Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.

Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.***

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here