Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Akhmad Sodiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, sebagai tersangka.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK kemudian menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri dan diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.***
