Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorCatat! Ganjil Genap Juga Berlaku di Tempat Parkir

Catat! Ganjil Genap Juga Berlaku di Tempat Parkir

Bogordaily.net – Tidak hanya memberlakukan Ganjil-Genap di jalan raya. Pemerintah Kota Bogor juga memberlakukan aturan tersebut di . Aturan mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi , dijelaskan bahwa aturan parkir ini tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bogor.

“Lewat aturan parkir ini, kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang berlaku tetap diperbolehkan untuk parkir,” tulis .

Dijelaskan pemberlakuan di , dilakukan untuk mendukung kebijakan 24 jam di Kota Bogor. Aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat di Kota Hujan.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor telah memberlakukan 24 jam di 17 titik di ruas jalan Kota Bogor. Kebijakan ini berlaku dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here