Friday, 22 November 2024
HomeBeritaCatat! Mulai Senin Gak Semua Orang Diizinkan Naik KRL

Catat! Mulai Senin Gak Semua Orang Diizinkan Naik KRL

Bogordaily.net – Pengetatan perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan diberlakukan. Tidak semua orang bisa menaiki Kereta Api Listrik (KRL) pada masa PPKM Darurat, mulai Senin (12 Juli 2021).

Hal tersebut mengacu ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan yakni, Surat Edaran No 50. Tahun 2021 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri.

SE ini yang mengatur pengguna KRL di masa pandemi Covid-19 yang hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di sektor esensial dan kritikal.

SE ini berlaku pada tanggal 12 – 20 Juli 2021. Namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.

Perjalanan rutin KRL Commuter line dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaku perjalanan KRL Commuter line wilayah aglomerasi ini juga wajib melengkapi persyaratan dokumen.

Surat tugas menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku perjalanan. Surat tugas ini harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua.

Surat tugas juga harus dilengkapi dengan stemple atau cap basah atau juga tanda tangan elektronik.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat izin lainnya yang diterbitkan Pemda Setempat, menjadi satu persyaratan dokumen yang harus dibawa.

Khusus perjalan rutin KRL Commuter line akan dilakukan tes acak karena tidak diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid antigen.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan hal ini dilakukan guna menekan mobiltas masyarakat, turun sampai 50% seperti yang ditargetkan koordiantor PPKM Darurat.

“Tren pergerakan masih tinggi, ini yang kemudian menjadi acuan kami bersama memperkuat syarat perjalanan khususnya di wilayah aglomerasi,” dalam konferensi pers, Jumat (9 Juli 2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian perhubungan, Zulfikri mengatakan bahwa jajarannya sudah berkoordinasi dengan operator dan juga pemerintah daerah untuk mengadakan penyekatan sebelum pintu masuk stasiun.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan pada stasiun KRL seperti yang terjadi beberapa hari lalu stasiun Bojonggede dan Bogor.

“Jadi sebelum masuk stasiun akan diperiksa surat STRP atau keterangan bekerja dari pemda/kantor. Ini akan kita lakukan Senin, sehingga masih ada waktu kita sampaikan kepada penumpang KRL,” katanya.

Dia mengatakan, jika tidak ada keperluan mendesak sebaiknya tidak melakukan pergerakan.

Jika memang tidak bisa ditunda lebih baik menghindari jam ramai seperti pagi dan sore hari.

Ia juga mempertegas bahwa pengguna KRL hanya bagi pekerja sektor esensial dan juga kritikal.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here