Friday, 29 March 2024
HomeBeritaDKI Cabut Izin Usaha Jika Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM

DKI Cabut Izin Usaha Jika Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM

Bogordaily.net – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan, jika memecat karyawannya.

Karyawan yang melaporkan terjadinya pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Darurat.

“Kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.

Bersumber dari Antara, Ahmad Riza yang akrab disapa mengatakan bahwa Pempov DKI telah melakukan antisipasi hal tersebut.

Pihaknya mengantisipasi dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan.

“Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu,” ucapnya.

Ariza menekankan bahwa hanya sektor usaha esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa Darurat.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi sejak beberapa hari ini.

“Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Ariza.

Ariza juga menghimbau para pemilik dan pelaku usaha harus mematuhi aturan Darurat yang saat ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 itu.

Demi menekan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan Jawa dan Bali.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja di rumah atau “Work From Home” () 100 persen.

Terkecuali sektor esensial (50 persen ) dan kritikal (100 persen ) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman.

Penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here