Friday, 26 April 2024
HomeBeritaFormasi CPNS Kemenag 2021 Tersebar 123 Satuan Kerja

Formasi CPNS Kemenag 2021 Tersebar 123 Satuan Kerja

Bogordaily.net Calon Pegawai Negeri Sipil () Kementrian Agama () tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja. Seperti yang disampaikan Sekjen Kemenag, Nizar.

Satuan kerja tersebut terdiri atas: Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN).

Satuan ini juga meliputi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak dan dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri.

Lalu dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Sementara itu, untuk jadwal seleksi Kementerian Agama Tahun 2021:

1. Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021
3. Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021
4. Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021
5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021
6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021
7. Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021
9. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021
11. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021
12. Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021
13. Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021
14. Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021
15. Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021
16. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022
17. Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

“Selain itu, pelamar jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama penyulih agama yang dipilih,” ujar Nizar.

“Pelamar jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggri yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL dengan skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk jabatana analis laporan keuangan pada BPJPH,” pungkasnya.***

Sumber: Humas Kemenag

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here