Bogordaily.net – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) mulai berlaku hari ini, Senin (12 Juli 2021).
Mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 dengan adanya pengetatan tersebut. Masyarakat umum tidak bisa lagi melakukan perjalanan lokal menggunakan KRL.
Penumpang yang diizinkan naik KRL hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Pekerja sektor esensial yakni, bagian keuangan perbankan, Pasar modal, TI dan komunikasi, Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan Industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal meliputi ; bagian kesehatan, penanganan bencana, energi, pengamanan, logistik, makan dan minuman, bahan bangunan, petrokimia, Obyek vital nasional, Proyek strategis nasional serta Konstruksi Utilitas dasar dan transportasi pendistribusian.
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau <span;>Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Bisa juga membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh atau perjalanan di pulau Jawa dan Sumatera, diharuskan Menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam dari sebelum keberangkatan.
Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan.***